MENU TUTUP

Begini Tanggapan Kejagung RI Atas Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

Kamis, 16 Februari 2023 | 15:54:52 WIB Dibaca : 879 Kali
Begini Tanggapan Kejagung RI Atas Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana 

JAKARTA, CATATANRIAU.COM | Terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati, Terdakwa Putri Candrawathi dengan vonis 20 tahun penjara, Terdakwa Kuat Ma'ruf dengan vonis 15 tahun penjara, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan vonis 13 tahun penjara. 

Terkait hal ini Kejaksaan Agung mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

"Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya yang diterima oleh Catatanriau.com, Kamis (16/02/2023).

Dijelaskan Dr. Ketut Sumedana, adapun terhadap perkara tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.

"Selanjutnya terhadap perkara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kejaksaan Agung menghormati vonis Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata dia.

Atas putusan tersebut lanjut dia, Kejagung RI memperhatikan beberapa hal, seperti dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Richard Eliezer.

"Kemudian dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga Terdakwa Richard Eliezer selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan," ulasnya.

Diakhir ditegaskan dia, bahwa dalam hal ini terhadap perkara Terdakwa Richard Eliezer, menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding.****
 

Sumber : Siaran Pers Kejagung RI

Laporan : S.A Pasaribu

Editor : Idris Harahap 


 



Berita Terkait +

Gerak Cepat, Tim Resmob Polres Rohul Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Suami Istri Jualan Shabu Diringkus Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar

Larshen Yunus Ketua KNPI Riau Kembali Dilaporkan ke Polda, ini Jawabannya!

Pria Pengedar Narkotika Jenis Daun Ganja Kering Berhasil Ditangkap Polisi di Sei Apit

Tim LBH RAS Audiensi Ke-Polda Riau Kapolda Berikan Perhatian Serius Perkara Pembakaran Daniel

Warga DK.2 Skp.E Berhasil Diringkus Polres Rohul, Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Berkat Kerjasama Yang Baik, Polsek Minas & Polsek Tualang Berhasil Ungkap Pelaku Pembobol Bengkel di Minas Timur 

Polres Inhu Bekuk Pengedar Ganja Kering di Desa Lambang Sari, Lirik

Lakukan Tindak Curanmor & Edarkan Uang Palsu, Residivis Ini Kembali Mendekam di Penjara

Tiga Pengedar Narkoba di Lirik dan Kelayang Diringkus Polres Inhu

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kritik Kinerja BPD Kuansing, Ketua SAPMA PP ini di Polisikan, Ketua KNPI Riau: Ngawur!

2

Kritik tajam forum BPD Kuansing,Boby Purba dipolisikan dan ini tanggapan BPPH PP Pekanbaru!

3

Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room

4

Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Ringkus Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

5

Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang

6

Anton ST.MM: Perjalanan Karier & Dedikasinya Dalam Membangun